PROFIL RUMAH SAKIT RSU DHARMA IBU
PROFIL RUMAH SAKIT
Nama Rumah Sakit
DHARMA IBU
Pemilik
Kongregasi Suster Dina Santu Yoseph
Penyelenggara
Yayasan Dharma Ibu
Tipe
rumah sakit
D
Alamat
Jl. A. Mononutu No. 125
Kecamatan
Kota Ternate Tengah
Kotamadya
Ternate
Provinsi
Maluku Utara
Kode
Rumah Sakit
8271031
Kapasitas TT
Direktur
dr. Sutomo Raharjo, Sp.A
Kategori
Rumah Sakit Umum
Tanggal diresmikan
22 Oktober 2018
Luas
Tanah
8.790,50 M2
LOGO RUMAH SAKIT
VISI
“Hati yang tergerak untuk memperpanjang tangan kasih Allah melalui pelayanan Kesehatan kepada orang yang membutuhkan”.
MISI
“Mengoptimalkan seluruh kemampuan secara profesional dalam pelayanan yang dijiwai cinta kasih dan pengorbanan”.
MOTO
“Serviamus in Caritate” (Melayani Dalam Kasih)
SEJARAH SINGKAT
Rumah Sakit Umum Dharma Ibu bermula dari Rumah Bersalin Dharma
Ibu yang didirikan pada tanggal 19 Mei 1953 dan diresmikan oleh Uskup Andreas
Sol,MSC. Maksud pendiriannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan pada
masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya, khususnya bagi ibu-ibu yang akan
bersalin.
Pada tanggal 01 Maret 2004, rumah sakit
kembali beroperasi akhirnya disetujui
peningkatan status Rumah Bersalin Dharma
Ibu menjadi Rumah Sakit Umum Dharma Ibu berdasarkan surat keputusan Kepala
Dinas Kesehatan Kota Ternate Nomor 503.442.05.BI / Dinkes /YKM /II / 2004.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2009 di
Jakarta ditetapkan nomor Kode Rumah Sakit Dharma ibu, yakni 8271031, nomor kode
Rumah Sakit ini merupakan nomor pengenal / identitas dari setiap Rumah Sakit. Seiring bejalannya waktu, pada
tanggal 18 Januari 2011 di Jakarta dikeluarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Repulik Indonesia nomor, HK 03.5/I/264/2011 tentang penetapan Kelas
RSU Dharma Ibu Kelas D dan pada tanggal 14 Juli 2011 dikeluarkan surat
keputusan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate nomor 01.B I /RS/VII/2011 tentang pemberian Ijin
penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Dharma Ibu Ternate berupa Ijin tetap yang berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Dan setelah masa 5 lima tahun Izin Operasional Rumah Sakit Dharma Ibu
diperbaharui sesuai dengan peraturan
perizinan Pemerintah Kota Ternate oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu dengan Nomor: 002/RSU-D/BP2TSP/X/2016.
Dan untuk
memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang no 44 tahun 2009 dan dalam petunjuk
pelaksanaan dengan permenkes no 417/Per/II/2011 perihal akreditasi Rumah Sakit,
maka RSU Dharma Ibu telah mengikuti penilaian akreditasi Rumah Sakit yang
dilaksanakan penilaian oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tanggal
25 s/d 27 Juli 2012 meliputi 5 dasar standart pelayanan Rumah Sakit yakni: 1.
Administrasi dan Manajeman, 2.
Pelayanan Medis, 3. Pelayanan Gawat Darurat, 4. Pelayanan Keperawatan, 5. Rekam
Medic, dan dinyatakan lulus tingkat Dasar dengan sertifikasi no. KARS-
SERT/655/VI/2012, yang berlaku sejak 21 Juni 2012 s/d 29 Juni 2015.
Dalam tahapan perkembangan selanjutnya Rumah
Sakit Dharma Ibu mulai merencanakan pembangunan gedung rumah sakit yang
baru sejak tahun 2013, untuk memenuhi
peraturan dalam ketentuan pelayanan
kesehatan yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan serta tersedianya
fasilitas serta sarana prasarana yang memadai, karena terbatasnya sarana
prasana serta fasilitas yang ada di Rumah Sakit Dharma Ibu yang lama.
Pembangunan gedung rumah sakit Dharma Ibu yang beralamat di Jl. A. Mononutu No.
125, Kelurhan Tanah Raja, Kecamatan
Ternate Tengah pada akhirnya diresmikan oleh Gubernur Maluku Utara, Bapak KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc pada tanggal
22 Oktober 2018 bersama Uskup Ambonina, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC dan
pimpinan Kongregasi Suster Dina Santu Yoseph, Sr.Veronica Manaan DSY.