PROFIL RUMAH SAKIT RSU DHARMA IBU

PROFIL RUMAH SAKIT

Nama Rumah Sakit
DHARMA IBU
Pemilik
Kongregasi Suster Dina Santu Yoseph
Penyelenggara
Yayasan Dharma Ibu
Tipe rumah sakit
D
Alamat
Jl. A. Mononutu No. 125
Kecamatan
Kota Ternate Tengah
Kotamadya
Ternate
Provinsi
Maluku Utara
Kode  Rumah Sakit
8271031
Kapasitas TT

Direktur
dr. Sutomo Raharjo, Sp.A
Kategori
Rumah Sakit Umum
Tanggal diresmikan
22 Oktober 2018
 Luas Tanah
8.790,50 M2

LOGO RUMAH SAKIT

VISI
Hati yang tergerak untuk memperpanjang tangan kasih Allah melalui pelayanan Kesehatan kepada orang yang membutuhkan”.
MISI
Mengoptimalkan seluruh kemampuan secara profesional dalam pelayanan yang dijiwai cinta kasih dan pengorbanan”.
MOTO
Serviamus in Caritate” (Melayani Dalam Kasih)


SEJARAH SINGKAT
Rumah Sakit Umum Dharma Ibu bermula dari Rumah Bersalin Dharma Ibu yang didirikan pada tanggal 19 Mei 1953 dan diresmikan oleh Uskup Andreas Sol,MSC. Maksud pendiriannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya, khususnya bagi ibu-ibu yang akan bersalin.
Pada tanggal 01 Maret 2004, rumah sakit kembali beroperasi akhirnya disetujui peningkatan status Rumah  Bersalin Dharma Ibu menjadi Rumah Sakit Umum Dharma Ibu berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nomor 503.442.05.BI / Dinkes /YKM /II / 2004. Kemudian pada tanggal  21 Oktober 2009 di Jakarta ditetapkan nomor Kode Rumah Sakit Dharma ibu, yakni 8271031, nomor kode Rumah Sakit ini merupakan nomor pengenal / identitas dari setiap Rumah Sakit. Seiring bejalannya waktu, pada tanggal 18 Januari 2011 di Jakarta dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Repulik Indonesia nomor, HK 03.5/I/264/2011 tentang penetapan Kelas RSU Dharma Ibu Kelas D dan pada tanggal 14 Juli 2011 dikeluarkan surat keputusan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate nomor  01.B I /RS/VII/2011 tentang pemberian Ijin penyelenggaraan  Rumah  Sakit Umum Dharma Ibu Ternate berupa  Ijin tetap yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Dan setelah masa 5 lima tahun  Izin Operasional Rumah Sakit Dharma Ibu diperbaharui sesuai dengan  peraturan perizinan Pemerintah Kota Ternate oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor: 002/RSU-D/BP2TSP/X/2016.
 Dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang no 44 tahun 2009 dan dalam petunjuk pelaksanaan dengan permenkes no 417/Per/II/2011 perihal akreditasi Rumah Sakit, maka RSU Dharma Ibu telah mengikuti penilaian akreditasi Rumah Sakit yang dilaksanakan penilaian oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tanggal 25 s/d 27 Juli 2012 meliputi 5 dasar standart pelayanan Rumah Sakit yakni: 1. Administrasi dan Manajeman,        2. Pelayanan Medis, 3. Pelayanan Gawat Darurat, 4. Pelayanan Keperawatan, 5. Rekam Medic, dan dinyatakan lulus tingkat Dasar dengan sertifikasi no. KARS- SERT/655/VI/2012, yang berlaku sejak 21 Juni 2012 s/d 29 Juni 2015.
Dalam tahapan perkembangan selanjutnya Rumah Sakit Dharma Ibu mulai merencanakan pembangunan gedung rumah sakit yang baru  sejak tahun 2013, untuk memenuhi peraturan  dalam ketentuan pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan serta tersedianya fasilitas serta sarana prasarana yang memadai, karena terbatasnya sarana prasana serta fasilitas yang ada di Rumah Sakit Dharma Ibu yang lama. Pembangunan gedung rumah sakit Dharma Ibu yang beralamat di Jl. A. Mononutu No. 125, Kelurhan Tanah Raja,  Kecamatan Ternate Tengah pada akhirnya diresmikan oleh Gubernur Maluku Utara,  Bapak KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc pada tanggal 22 Oktober 2018 bersama Uskup Ambonina, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC dan pimpinan Kongregasi Suster Dina Santu Yoseph, Sr.Veronica Manaan DSY.


Postingan populer dari blog ini